Bung Iteng: Somasi kepada Wartawan Dinilai Mengancam Kebebasan Pers



Banyumas – Yudo F. Sudiro SH MH, Dewan Penasehat LBH Perisai Pancasila sekaligus Ketua MPC Pemuda Pancasila Banyumas, menilai bahwa somasi terhadap wartawan atas sebuah pemberitaan kerap dipersepsikan sebagai tindakan yang berpotensi membungkam kebebasan pers.


Pria yang dikenal dengan sapaan Bung Iteng tersebut menjelaskan bahwa ketika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi melalui redaksi media. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga wartawan tidak semestinya dijadikan sasaran tuntutan secara pribadi.


"Hak jawab memberi kesempatan bagi individu atau kelompok untuk menanggapi atau menyanggah berita yang dianggap merugikan. Sementara hak koreksi memungkinkan pihak terkait memperbaiki kesalahan informasi dalam pemberitaan," terangnya.


Pernyataan ini disampaikan Bung Iteng sebagai respons terhadap langkah seorang pengacara di Banyumas yang mengirimkan somasi langsung kepada wartawan, dan kemudian menjadi sorotan publik. Menurutnya, jika keberatan muncul, somasi seharusnya ditujukan kepada redaksi media, bukan kepada jurnalis secara personal.


"Jika hak jawab atau koreksi tidak direspons, barulah pihak yang dirugikan dapat mengajukan pengaduan ke Dewan Pers," tegasnya.


Perlindungan bagi Wartawan

Bung Iteng menambahkan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum selama menjalankan tugas jurnalistiknya.


"Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun atau dikenai denda maksimal Rp500 juta," jelasnya.


Ia juga menjabarkan tahapan penyelesaian sengketa pemberitaan yang paling tepat, yaitu melalui pengajuan hak jawab atau koreksi kepada media, kemudian pengaduan ke Dewan Pers, dan bila diperlukan, dilanjutkan dengan somasi serta gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum.


"Proses pidana hanya dapat ditempuh bila konten tersebut bukan karya jurnalistik atau memuat unsur fitnah secara murni," tegas Bung Iteng. (Baldy/Yusep)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama